Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi membenarkan, pihaknya telah menangkap aktor Hud Filbert atas kasus dugaan kepemilikan sabu dan pil ekstasi. Dia tak mendetailkan soal motif kepemilikan narkoba tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar baru saja kami amankan seorang publik figur berinisial HF als HI (28 tahun) terkait penyalahgunaan narkoba," ujar dia saat dikonfirmasi Minggu, 16 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengatakan, Filbert ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 14 April 2023 pukul 02.30 WIB.
"Tim di bawah pimpinan Kanit Narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit Narkoba Ipda Hariyanto beserta anggota berhasil mengamankan pelaku Hud Filbert atau Hud Idrus di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan berikut narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," jelas dia dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Akmal juga belum memberi penjelasan lebih lanjut perihal proses penangkapan dan pengungkapan kasus aktor berusia 28 tahun itu. Polres Jakbar pun belum dapat membeberkan asal-usul narkoba yang diperoleh Hud Filbert.
"Mohon waktu, kami akan menyampaikan keterangan secara detail terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," ujar dia merespons soal kasus artis narkoba tersebut.