Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Ungkap Aktor Hud Filbert Beli Ekstasi untuk Gelar Pesta Narkoba

Aktor Hud Filbert ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. Motifnya untuk menggelar pesta narkoba.

17 April 2023 | 13.09 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi saat konferensi pers penyalahgunaan narkoba seorang aktor, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi saat konferensi pers penyalahgunaan narkoba seorang aktor, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap aktor Hud Filbert (28 tahun) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan, Filbert membeli barang haram itu untuk pesta narkoba bersama enam orang temannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Motifnya mereka melakukan atau menyalahgunakan narkotika ini adalah untuk melakukan pesta narkoba," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hud Filbert ditangkap bersama GA dan RD di Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Namun, tidak ada barang bukti yang ditemukan dari mereka.

Syahduddi memaparkan, pihaknya juga menangkap teman-teman Filbert, MR dan K alias Ica, pada Jumat, 14 April 2023 pukul 03.00 WIB. Barang bukti yang disita dari mereka adalah satu set alat isap sabu dan residu sabu pada cangklong seberat 0,17 gram.

MR yang menggagas pesta narkoba itu. Sementara Filbert beserta lima teman lainnya tertarik ikut serta. 

Mereka hanya membeli satu butir ekstasi seharga Rp 400 ribu. Lalu sisa sabu yang telah diisap, tutur Syahduddi, adalah bekas konsumsi K. 

Kemudian polisi juga menciduk AIF dan W di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan pukul 02.30 WIB. Barang bukti yang disita dari mereka, yaitu satu klip berisi seperempat pil ekstasi hijau seberat 0,17 gram.

"Dari hasil keterangan saudara MR bahwa narkotika jenis ekstasi tadi dibeli dari orang yang bernama Hollower yang saat ini berstatus sebagai DPO (buron)," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya itu, Hud Filbert cs. dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Perkara nanti apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilanjutkan ke sidang peradilan, itu tergantung hasil assessment dari BNN," tutur Syahduddi. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus