Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Bisnis Sabu via Medsos

Tim Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar bisnis sabu via medsos, tiga orang tersangka ditangkap.

8 Agustus 2019 | 15.06 WIB

Tersangka penyelundupan sabu yang ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
Perbesar
Tersangka penyelundupan sabu yang ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. MARIFKA WAHYU HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar bisni sabu via medsos. Polisi mencokok tiga tersangka dalam jual beli narkoba menggunakan akun @dr.bankbong ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tiga tersangka yang ditangkap adalah MRR, AD dan DTA," ujar Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, Kamis, 8 Agustus 2019.

Viktor mengatakan, terungkapnya transaksi narkotika di media sosial Instagram ini tercium dari adanya paket kiriman mencurigakan yang ditemukan di Regulated Agen (RA) Angkasa Pura Kargo (APK) pada 11 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu, polisi mendapat laporan adanya 3 paket kiriman melalui jasa pengiriman JNE yang terdiri dari tiga klip plastik berisikan kristal bening Sabu.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan control delivery dan menangkap tersangka DTA selaku penerima barang. Melalui informasi dari mulut DTA, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran hingga ke Yogyakarta.

"Kami melakukan profiling dan mengejar MRR pemilik akun @dr.BankBong di Pontianak, Kalimantan Barat," kata Viktor.

Dari tangan tersangka bisnis sabu via medsos, MRR, ditemukan 3 paket sabu siap dikirim yang dikemas dalam pakaian. Setelah diperiksa, dalam paket tersebut terdapat pakaian yang didalamnya disembunyikan berupa narkokita jenis sabu.

“Dari tangan tersangka MRR diamankan sabu seberat 7,55 gram," kata Viktor. Modus yang digunakan MRR dalam bisnis haram ini tergolong unik, paket sabu diselipkan di dalam kerah baju, ada juga di bagian lengan baju.

Kepada penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, MRR mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari tersangka AB. Selanjutnya, polisi menangkap AB pada hari yang sama dengan penangkapan MRR, 25 Juli 2019 di kantor Tiki, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus