Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polri Menyatakan Tunduk dan Patuh terhadap Putusan MK Soal UU ITE

MK memberikan pemaknaan baru terhadap pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik dan kerusuhan di dalam UU ITE.

3 Mei 2025 | 07.00 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemaknaan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tentunya Polri akan tunduk dan patuh pada aturan dan keputusan yang berlaku dan ditetapkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Lewat putusan ini, MK menyatakan pasal menyerang kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi. MK menyatakan yang dimaksud frasa "orang lain" dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 itu adalah individu atau perseorangan.

MK menyebutkan, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27A Undang-Undang ITE harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. "Sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa, Kamis, 29 April 2025.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tindakan menyebarkan berita bohong atau hoaks menggunakan sarana teknologi informasi dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber. Itu merupakan penjelasan MK atas makna kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

MK menyatakan bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital atau siber tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024. Permohonan pengujian materi UU ITE ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian menanggapi putusan tersebut. “Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman serta penegakan hukum yang diharapkan masyarakat secara berkeadilan dan transparan,” ujarnya.

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus