Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Praperadilan Anak La Nyalla Timbulkan Perdebatan  

Namun, kata Basuki, biasanya pihak ketiga yang berkepentingan

adalah pihak yang terlibat dalam kasus itu.

13 Mei 2016 | 14.58 WIB

Ilustrasi. legaljuice.com
Perbesar
Ilustrasi. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki, mengatakan permohonan praperadilan dengan menggunakan nama anak sebagai pemohon akan menimbulkan perdebatan tanpa kepastian hukum.

Dalam Pasal 80 Undang-Undang KUHAP dinyatakan pihak ketiga yang berkepentingan bisa mengajukan praperadilan. Namun belum ada penafsiran lebih lanjut soal pihak keluarga.

"Pada akhirnya tergantung keyakinan hakim," kata Basuki kepada Tempo, Jumat, 13 Mei 2016. Pasal 80 Undang-Undang KUHAP menyatakan permintaan memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.

La Nyalla Mattalitti memenangi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Ketika Kejaksaan Tinggi Jawa timur kembali menjadikannya tersangka perkara itu dan kasus tindak pidana pencucian uang, La Nyalla mengajukan praperadilan kembali dengan menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar dari Bank Jatim pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atas dana hibah itu.

Pihak ketiga yang berkepentingan, menurut Basuki, maknanya luas sekali. Bila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012 dan dikutip kembali dalam putusan Nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013, LSM dan ormas termasuk pihak ketiga yang berkepentingan.

Putusan itu muncul setelah adanya permohonan judicial review dari Boyamin Saiman selaku koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sejak itu, LSM dan ormas dapat mengajukan praperadilan. "Kalau keluarga masih debatable." Sehingga, kata Basuki, putusan hakim akan menjadi penemuan hukum baru. Hakim boleh menggunakan pertimbangan ahli siapa, karena hakim berhak membuat penemuan hukum.

Namun, menurut Basuki, biasanya pihak ketiga yang berkepentingan adalah pihak yang terlibat dalam kasus itu. Basuki mencontohkan, si A menyita rumah B. Dalam penyitaan itu terdapat milik C. Sehingga, kata Basuki, C bisa mengajukan praperadilan selaku pihak ketiga. "Apa anaknya bisa? Tergantung hakim menerjemahkan." 

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endri Kurniawati

Endri Kurniawati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus