Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Kepolisian Resor Kota Depok membongkar jaringan prostitusi dengan menangkap empat orang pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga sebagai mucikari di Apartemen Margonda Residence (Mares) 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penangkapan dilakukan di beberapa kamar berbeda di Apartemen Mares,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Depok, Komisaris Bintoro kepada Tempo pada Rabu 15 Agustus 2018.
Menurut Bintoro mereka yang ditangkap yakni SG (20 tahun), AD (19 tahun), FO (19 tahun), dan DP (22 tahun). Dua orang yang diduga mucikari yakni MF (20 tahun) dan MR (18 tahun ).
“Salah satu dari empat wanita PSK yang diamankan pihaknya berstatus sebagai mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Depok,” ungkapnya.
Praktek protitusi di Apartemen Margonda Resudence kata Bintoro dilakukan melalui jaringan media online. Transaksi dilakukan melalui Twitter, Instagram maupu aplikasi Wechat.
“Hal ini menimbulkan keresahan karena bisa diakses oleh berbagai kalangan, termasuk oleh anak di bawah umur,” ucapnya.
Menurut diatransaksi prostitusi berkomunikasi melalui aplikasi smartphone. Mereka memasang tarif yang bervariasi dari Rp 500 ribu sampai Rp 800 Ribu per jam. “Tarif itu sudah termasuk sewa kamar apartemen,” paparnya.
Para pelaku kata Bintoro akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Simak juga: 600 Warga Depok Idap HIV, Ini Penyebab Utamanya
Polisi akan pemeriksaan terhadap pemilik kamar apartemen maupun perantara penyewaan kamar. “Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pengelola serta pengembang apartemen,” ucap Bintoro.
Pemanggilan, kata Bintoro berkaitan dengan kamar di Margonda Residence yang dijadikan sebagai tempat prostitusi. “Kami akan panggil mulai dari pemilik kamar,” tuturnya.