Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memasukkan dua WNI di Jerman ke dalam DPO dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob

6 April 2024 | 07.11 WIB

Ferienjob. Istimewa
Perbesar
Ferienjob. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri memasukkan dua WNI di Jerman ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dua WNI itu adalah Enik Rutita alias Enik Waldkonig, Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB); dan Amsulistiani Ensch pemiliki PT CVGEN. Keduanya sudah berstatus tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Enik Waldkonig, Zaky Malik, belum mengetahui jika kliennya masuk dalam DPO. “Sejauh ini belum,” kata dia saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 5 April 2024.

Ia mengatakan belum melakukan komunikasi lagi dengan penyidik Bareskrim ihwal kasus kliennya ini. 

Selain itu, kata Zaky, kliennya memang sudah mendapat dua kali surat panggilan dari Bareskrim Polri. Perihal detail soal kapan bos PT SHB ini akan datang ke Indonesia, Zaky enggan untuk menjelaskan lebih lanjut.

Sedangkan Enik hanya menjawab singkat soal status DPO- nya. “Saya masih repot,” kata Enik melalui pesan singkat, Jumat. 

Senada dengan Zaky, kuasa hukum Amsulistiani Ensch, Agus Amri, juga belum mengetahui status kliennya yang terbaru. Namun, ia mengklaim kliennya intens berkomunikasi dengan penyidik.

“Bahkan Bu Ami rajin ketemuan sama Atase Kepolisian di Berlin,” kata Agus saat kepada Tempo melalui pesan singkat, jumat.

Perihal dua surat pemanggilan yang dilayangkan untuk Amsulistiani, Agus sudah mengirimkan surat penolakan pemanggilan karena Ami mempunyai bayi.

Hal ini mengacu pada pasal 113 KUHAP yaitu jika tersangka atau saksi memberi alasan yang sesuai, maka penyidik melakukan pemeriksaan di kediamannya, dan juga pasal 119 KUHAP.

“Keterangan tersangka atau saksi bisa dibebankan kepada penyidik di tempat tinggalnya,” tulis Agus berdasarkan keterangan pasal 119 KUHAP. 

Ami, saat dikonfirmasi Tempo ihwal statusnya yang menjadi DPO, hanya mengirimkan emoticon mohon dan tidak memberi respons lebih.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enik Rutita dan Amsulistiani Ensch.

“Kami sudah menerbitkan dpo-nya sekitar seminggu lalu dan sudah berkoordinasi dengan hubungan internasional untuk lebih lanjut,” kata Djuhan saat memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua dosen Universitas Negeri Jakarta MZ dan AJ sebagai tersangka. Keduanya sudah diperiksa, tetapi Djuhan enggan menyebutkan detailnya. “Sudah kami periksa semua yang di Indonesia semua tersangka sudah kami periksa,” tutur dia.

Tersangka lain di kasus ini yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi. Ia juga sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 3 Maret 2024. Sihol diperiksa pada pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus