Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rocky Gerung Digugat ke PN Cibinong Buntut Pernyataannya Tentang Jokowi

Gugatan kedua dilancarkan kepada Rocky Gerung. Kali ini di Pengadilan Negeri Cibinong.

11 Agustus 2023 | 15.57 WIB

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung kembali harus menghadapi gugatan setelah melontarkan kritik keras terhadap Presiden Jokowi. Kali ini, gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Humas PN Cibinong, Amran S. Herman membenarkan pihaknya telah menerima gugatan tersebut. Dia menyatakan gugatan tersebut telah terdaftar dan sidang perdana akan dimulai pada akhir Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya sidang tanggal 30 Agustus 2023," kata Amran dikonfirmasi Tempo, Jumat 11 Agustus 2023. 

Amran mengatakan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 271/Pdt.G/2023/PN Cbi. 

Berdasar penelusuran Tempo di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Cibinong, gugatan itu didaftarkan pada Kamis kemarin, 10 Agustus 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

Rocky juga digugat di PN Jakarta Selatan

Gugatan di PN Cibinong ini menjadi gugatan kedua yang harus dihadapi oleh Rocky Gerung. Sebelumnya, Advokat David Tobing juga menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut viral ucapannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi

David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky Gerung dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup," kata David melalui keterangan resminya, Rabu 2 Agustus 2023. 

Selanjutnya, 25 laporan terhadap Rocky di kepolisian

Selain gugatan, Rocky Gerung juga harus menghadapi laporan yang diajukan sejumlah pihaknya ke polisi. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun jajaran kepolisian di berbagai daerah. 

"Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhanhani di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. 

Sebanyak 25 laporan tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan 

Rocky viral di media sosial 

Gugatan dan laporan menghujani Rocky Gerung setelah dia melontarkan kritik keras terhadap Presiden Jokowi. Para pelapor dan penggugat menilai Rocky bahkan telah melakukan penghinaan terhadap presiden.

Dalam unggahan di media sosial yang viral itu, Rocky mengatakan Jokowi hanya memikirkan kepentingannya sendiri di penghujung masa jabatan sebagai presiden. 

“Kalau gak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky.  

“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita, itu baji**** yang t***l. Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” ujar Rocky dalam video tersebut.

Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai ucapan Rocky itu masih dalam batas kewajaran sebagai seorang oposisi. Polisi juga diminta untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA | EKA YUDHA SAPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus