Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung kembali harus menghadapi gugatan setelah melontarkan kritik keras terhadap Presiden Jokowi. Kali ini, gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Cibinong, Amran S. Herman membenarkan pihaknya telah menerima gugatan tersebut. Dia menyatakan gugatan tersebut telah terdaftar dan sidang perdana akan dimulai pada akhir Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya sidang tanggal 30 Agustus 2023," kata Amran dikonfirmasi Tempo, Jumat 11 Agustus 2023.
Amran mengatakan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 271/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Berdasar penelusuran Tempo di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Cibinong, gugatan itu didaftarkan pada Kamis kemarin, 10 Agustus 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Rocky juga digugat di PN Jakarta Selatan
Gugatan di PN Cibinong ini menjadi gugatan kedua yang harus dihadapi oleh Rocky Gerung. Sebelumnya, Advokat David Tobing juga menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut viral ucapannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky Gerung dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup," kata David melalui keterangan resminya, Rabu 2 Agustus 2023.
Selanjutnya, 25 laporan terhadap Rocky di kepolisian
Selain gugatan, Rocky Gerung juga harus menghadapi laporan yang diajukan sejumlah pihaknya ke polisi. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun jajaran kepolisian di berbagai daerah.
"Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhanhani di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebanyak 25 laporan tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan
Rocky viral di media sosial
Gugatan dan laporan menghujani Rocky Gerung setelah dia melontarkan kritik keras terhadap Presiden Jokowi. Para pelapor dan penggugat menilai Rocky bahkan telah melakukan penghinaan terhadap presiden.
Dalam unggahan di media sosial yang viral itu, Rocky mengatakan Jokowi hanya memikirkan kepentingannya sendiri di penghujung masa jabatan sebagai presiden.
“Kalau gak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky.
“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita, itu baji**** yang t***l. Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” ujar Rocky dalam video tersebut.
Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai ucapan Rocky itu masih dalam batas kewajaran sebagai seorang oposisi. Polisi juga diminta untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA | EKA YUDHA SAPUTRA