Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Setelah 4 Mobil, Giliran 6 Tanah Wali Kota Madiun Disita KPK  

KPK juga menyita beberapa rekening tabungan milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

22 Februari 2017 | 20.43 WIB

Wali Kota Madiun Bambang Irianto berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Wali Kota Madiun Bambang Irianto berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto. Setelah kendaraan dan rekening, kali ini KPK menyita ruko dan enam tanah. “Penyidik masih lakukan serangkaian kegiatan, termasuk penyitaan di tujuh lokasi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Rabu, 22 Februari 2017.

Ruko yang disita penyidik berada di Sun City Festival Madiun Blok C 22, Madiun, Jawa Timur. Sedangkan enam lokasi tanah yang disita, antara lain, berada di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, seluas 4.002 meter persegi; dan di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, seluas 989 meter persegi.

Baca: Pencucian Uang Wali Kota Madiun, KPK Intensifkan Pemeriksaan

Empat tanah lainnya terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73 Kelurahan Pangongangan, Mangunharjo, Madiun, seluas 479 meter persegi; di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Taman Kota, Madiun, seluas 493 meter persegi; di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun, seluas 5.278 meter persegi; serta tanah sawah Desa Tinggar, Bandarkedunmulyo, Jombang, seluas 6.350 meter persegi.

Selain itu, KPK menyita rekening milik Bambang di Bank Mandiri. Penyitaan rekening ini menambah daftar panjang rekening Bambang yang telah disita KPK. Sebelumnya, KPK telah menyita rekening Bambang di BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Febri mengatakan rekening-rekening itu telah diblokir dan masih dihitung jumlahnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat mobil pribadi milik Bambang. Mobil-mobil itu bermerek Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Baca: KPK Sita Faktur Pembelian Mobil Mewah Wali Kota Madiun

Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama Bambang diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan pengusaha.

Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak pula: KPK Ungkap Tiga Modus Jual-Beli Jabatan di Daerah



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus