Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Tanah Wakaf

Berita Tempo Plus

Setelah Ditilep, Dikomersialkan

Tanah wakaf masjid seluas 119 hektare ditukar dengan tanah fiktif. Tapi pengusaha yang diduga bertindak selaku otak kasus itu raib.

4 Juli 1999 | 00.00 WIB

Setelah Ditilep, Dikomersialkan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

MANIPULASI tanah mungkin dianggap sekadar bagian dari derap pembangunan. Namun, bila kasusnya menyangkut tanah wakaf, yang menurut ajaran Islam merupakan tanah milik Allah, niscaya perkaranya jadi sangat serius. Itulah yang terjadi pada tanah wakaf seluas 119 hektare milik Masjid Besar Kauman di Semarang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus