Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MANIPULASI tanah mungkin dianggap sekadar bagian dari derap pembangunan. Namun, bila kasusnya menyangkut tanah wakaf, yang menurut ajaran Islam merupakan tanah milik Allah, niscaya perkaranya jadi sangat serius. Itulah yang terjadi pada tanah wakaf seluas 119 hektare milik Masjid Besar Kauman di Semarang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo