Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Penjarahan Kayu

Berita Tempo Plus

Sewindu untuk Sang Penantang

Kendati menghukum D.L. Sitorus delapan tahun, pengadilan menyatakan ia tak terbukti melakukan korupsi. Jaksa banding.

7 Agustus 2006 | 00.00 WIB

Sewindu untuk Sang Penantang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

SANG Penantang” itu takluk di tangan seorang hakim wanita.- Andriani Nurdin, hakim di Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore dua pekan lampau mem-bacakan putusan besar: Darianus- Lungguk Sitorus terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar. Suara -Andriani lantang, lalu terhenti se-ben-tar untuk meminta keluar ratus-an pendukung ”Sang Penantang”—begitu panggilan D.L. Sitorus—yang saling ber-te-riak dan memaki, lalu meneruskan sidang yang berlangsung selama -em-pat- jam le-bih. ”Lahan kelapa sawit mi-lik terdak-wa juga disita untuk negara,” -Andriani melanjutkan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus