Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SANG Penantang” itu takluk di tangan seorang hakim wanita.- Andriani Nurdin, hakim di Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore dua pekan lampau mem-bacakan putusan besar: Darianus- Lungguk Sitorus terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar. Suara -Andriani lantang, lalu terhenti se-ben-tar untuk meminta keluar ratus-an pendukung ”Sang Penantang”—begitu panggilan D.L. Sitorus—yang saling ber-te-riak dan memaki, lalu meneruskan sidang yang berlangsung selama -em-pat- jam le-bih. ”Lahan kelapa sawit mi-lik terdak-wa juga disita untuk negara,” -Andriani melanjutkan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo