Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LANGKAH Komisi Yudisial- menge-golkan Pedoman Etika dan- Pe-rilaku Hakim bisa jadi tak ba-kal mulus. Tanda-tanda ”per-la-wanan”- sudah dilancarkan oleh Mahkamah Agung, lembaga yang sela-ma ini kerap berseberangan dengan ko-misi itu. Mahkamah Agung, yang lebih dulu memiliki Pedoman Perilaku H-akim, menyatakan lebih berhak mengatur- pa-ra hakim. ”Mereka bisa membikin pe-do-m-an, tapi apa itu berlaku untuk ha-kim?”- ujar Ketua Muda Mahkamah Agung- Bidang Per-data, Harifin A. Tumpa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo