Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Siapa Saja Anggota Komite TPPU yang Diketuai Mahfud MD, Termasuk Menteri Keuangan?

Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjawab cecaran anggota Komisi III DPR pekan lalu. Siapa saja anggota Komite TPPU ini? Termasuk Menteri Keuangan?

5 April 2023 | 14.01 WIB

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan transaksi pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.

Pemanggilan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan senilai Rp.349 triliun yang beredar di publik beberapa waktu lalu. Lantas Siapakah Komite TPPU yang diketuai Mahfud MD? Dan Apa tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Komite TPPU merupakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya menurut Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dijelaskan TPPU adalah tindakan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.

Komite TPPU berfungsi sebagai perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Komite TPPU juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Komite TPPU juga melakukan pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk pendanaan terorisme. Dengan segala biaya keperluan yang dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komite TPPU berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh sebab itu, Ketua Komite TPPU melaporkan hasil dari tugas Komite TPPU paling sedikit satu kali dalam setahun. Laporan tersebut memuat rekomendasi kepada Presiden mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.

Dalam pelaksanaan tugasnya Komite TPPU mengadakan pertemuan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Setelah itu hasil dari pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh anggota komite TPPU yang kemudian dibantu oleh anggota tim pelaksana.

Komite TPPU juga dibantu Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrative dengan fungsionalnya dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan PPATK.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012, Komite tersusun dari berbagai lembaga, diantaranya:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Ketua)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua)
3. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sekretaris )
4. Menteri Luar Negeri
5. Menteri Dalam Negeri
6. Menteri Keuangan
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8. Menteri Perdagangan
9. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10. Gubernur Bank Indonesia
11. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
12. Jaksa Agung
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
14. Kepala Badan Intelijen Negara
15. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
16. Kepala Badan Narkotika Nasional

Pilihan Editor: RUU Perampasan Aset Minim Progres, Ketua BEM Unpad: Kepentingan DPR ke Mana?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus