Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Dahlan, Yusril: Penetapan Tersangka Tak Sah

Sidang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis.

28 Juli 2015 | 13.29 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan lanjutan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2015. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis hari ini beragendakan replik atau tanggapan penggugat (Dahlan Iskan) atas jawaban tergugat (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) yang sudah disampaikan kemarin.

Dahlan, yang diwakili Yusril, membacakan replik yang isinya menolak seluruh jawaban Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yusril menilai bahwa dalil-dalil eksepsi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meminta agar praperadilan Dahlan Iskan gugur tidak berdasarkan hukum.

Yusril menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka bisa digugat praperadilan final dan mengikat. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dianggap melampaui kekuasaan MK karena menolak putusan MK tersebut. 

Penetapan Dahlan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 15 tersangka lainnya dinilai tidak sah sesuai dengan Pasal 189 ayat 3 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan tersangka hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Selain itu, belum ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka seperti termaktub pada Pasal 184 juncto Pasal 183 KUHAP. "Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dulu kemudian baru dicari bukti-buktinya belakangan, ini kan suatu kejanggalan," kata Yusril kepada Tempo saat ditemui seusai persidangan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga diminta menggugurkan kasus Dahlan karena kasusnya yang sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai mengada-ada. "Dahlan Iskan sebagai terdakwa belum diperiksa oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yusril.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 pada 5 Juni lalu. Saat itu ia menjabat sebagai Direktur Perusahaan Listrik Negara dan kuasa pengguna anggaran. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Juli 2015. 

NIBRAS NADA NAILUFAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus Supriyanto

Agus Supriyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus