Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Pengaruhi Saksi

Febri Diansyah membantah pernah mempengaruhi saksi kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo cs.

3 Juni 2024 | 20.07 WIB

Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Visi Law Office, Febri Diansyah, membantah pernah mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Febri menyatakan dirinya berbicara dengan para saksi tersebut untuk mengumpulkan informasi setelah diminta untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut, pegawai Kementan. Kenapa? Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu, tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draf pendapat hukum tersebut,” ujar Febri saat menjadi saksi dalam sidang Syahrul cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Febri itu berawal saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal pertemuannya dengan sejumlah pegawai Kementan yang menjadi saksi.  “Apakah saudara pernah punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?” tanya Pontoh. 

Febri mengaku pernah menemui para saksi itu. Menurut dia, pertemuan itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai penasihat hukum. Dia menyatakan ada beberapa persoalan hukum yang pihaknya perlu ketahui soal perkara dugaan pemerasan di Kementan. Karena itu, dia meminta pihak Kementan untuk memberikan salinan dokumen atau keterangan dari pihak yang mengetahui perkara itu.

“Dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen, seingat saya lebih dari 20-an …” kata Febri yang langsung ditimpali oleh Pontoh.

“Pertanyaan saya, apakah saudara menemui saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?” ucap Pontoh.

“Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi, ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui,” jawab Febri.

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengaku tak mengetahui jika orang-orang tersebut sudah pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  “Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu, karena kami meminta siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini, maka dihadirkanlah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada,” katanya.

Hakim Pontoh pun menyatakan upaya Febri mencari data untuk membela kliennya bukan masalah. Akan tetapi, akan menjadi masalah jika Febri menemui saksi yang sudah diperiksa KPK lalu memengaruhi mereka.

“Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya, tiga orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?” tanya Pontoh.

“Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan,” jawab Febri.

Di samping itu, mantan juru bicara KPK itu mengaku tidak pernah memiliki upaya untuk memengaruhi saksi karena hanya ingin mendapatkan informasi untuk membuat pendapat hukum.

Dalam sidang sebelumnya, mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Hartanto dan mantan staf Kementan, Karina, mengaku sempat dikumpulkan oleh Febri dan timnya. Mereka mengaku ditanya soal pemeriksaan oleh KPK, mulai dari apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan yang diajukan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.

Febri Diansyah, bersama Rasamala Aritonang dan Donal Fariz merupakan eks pengacara Syahrul Yasin Limpo cs. Ketiganya sempat dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. 

Hal itu terjadi setelah penyidik KPK menemukan legal opinion yang dibuat oleh Febri cs saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka di Kementan. Dokumen pendapat hukum itu, menurut tim penyidik, diduga dibuat berdasarkan dokumen penyelidikan. KPK pun sempat heboh karena menduga ada kebocoran dokumen dalam penanganan kasus ini. Setelah itu, Febri cs pun tak lagi menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo cs. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus