Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dua penyidik Polres Metro Tangerang, Ahmad Sandi dan Anang Prasetyo, menjadi saksi dalam kasus terdakwa narkoba Wendra Purnama di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
Baca: Ojek Online Kurir Narkoba Masuk Jaringan Modus Tempel
Sidang kasus Wendra Purnama alias Enghok ini menarik perhatian publik karena terdakwa diduga penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya tak dapat dipidanakan. Namun jaksa menyatakan Wendra bukan penyandang disabilitas intelektual.
Pada persidangan Senin, 15 April 2019, dua penyidik Polres Metro Tangerang dihadirkan untuk membeberkan pemeriksaan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wendra.
"Memang waktu BAP di gagap tapi memang harus sabar menunggu," ujar Ahmad saat sidang.
Ahmad mengatakan proses BAP terhadap Wendra dilakukan pada 30 November 2018 pukul 10.00 di Polres Metro Tangerang. Pada saat itu, kata dia, Wendra didampingi pengacara yang ditunjuk negara. "Karena Wendra tidak ada pengacara saat itu," katanya.
Ketika ditanya ketua majelis hakim Sri Suharni proses tanya jawab hingga penyidik membuat BAP, Anang Prasetyo mengatakan, Wendra bisa diajak berkomunikasi.
"Gagap pertamanya saja, tapi harus sabar. Kalimat-kalimat yang ditulis penyidik memang berdasarkan kata Wendra," kata Anang.
Kesaksian Anang diperkuat oleh penyidik Ahmad Sandi. "Jawab terpatah-patah, penyidik harus mengulang-ulang dan Wendra mengangguk," ujar Ahmad.
Ketika diberi kesempatan untuk berbicara, dengan terbata-bata Wendra membantah jika ia diperiksa untuk pembuatan BAP pukul 10.00. "Jam 4 saya di-BAP, sampai jam 7 malam," katanya dengan susah payah.
Wendra juga membantah jika dia membaca dan mengetahui isi BAP tersebut. " Saya tidak bisa baca, sudah disampaikan (tidak bisa baca), " kata Wendra dengan gagap.
Kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat menilai jika proses BAP tersebut terkesan diarahkan. "Karena apa yang ada di BAP bukan perkataan yang keluar langsung dari mulut Wendra," katanya. Badar menilai banyak kejanggalan dalam BAP tersebut.
Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca: Yakin Wendra Bukan Disabilitas Intelektual, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Psikologi Tandingan
Wendra Purnama ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu. Wendra dan Ahua didakwa dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini