Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Dua Janto Parluhutan Situmorang akan menghadapi sidang putusan dalam kasus sabu Irjen Teddy Minahasa pada 10 Mei mendatang. Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng, teman Janto yang kerap memakai sabu bareng, juga akan divonis pada hari itu karena mereka diadili oleh majelis hakim yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agenda vonis seharusnya digelar Rabu siang pada pukul 13.00 tadi. "Berhubung karena hakim anggota lagi cuti sidang, untuk putusan Rabu tanggal 10 Mei," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang vonis Janto dan Daeng sudah dua kali mengalami penundaan. Sebelumnya mereka diagendakan menjalani sidang vonis pada 12 April, namun ditunda hingga 26 April 2023. Alasan penundaan pertama karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.
Untuk sidang vonis pada 10 Mei mendatang, sidang akan digelar di ruang empat Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Rencana tetap di ruang sidang empat," tutur Yulisar.
Jadwal sidang vonis mereka berdua akan berbarengan dengan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.
Sidang putusan untuk 3 terdakwa kasus penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi itu dijadwalkan pada 10 Mei 2023 pukul 09.00 di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja. Tiga orang itu baru saja selesai menjalani sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum itu Rabu kemarin.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pemeriksaan perkara terhadap Dody Prawiranegara, Kasranto, dan Linda Pujiastuti telah selesai. "Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kalender sebelumnya," kata Jon Sarman.
Janto Dituntut 15 Tahun Penjara karena Jual Sabu ke Bandar Narkoba Kampung Bahari
Sebelumnya, Jaksa menuntut Janto Parluhutan Situmorang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Muhamad Nasir dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menganggap mereka bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Janto mendapat perintah dari Kasranto untuk mencari pembeli sabu. Dia pun menjualnya ke Alex Bonpis sebanyak 1,3 kilogram dan Muhamad Nasir 100 gram.
Nasir memberikan ke rekannya bernama Amung 40 gram dan Deni 55 gram. Sisanya dia jual satu gram ke Boy, dua gram ke Mus, dan dua gram disimpan di rumah Nasir di Kota Bekasi.
Sabu yang dijual diduga titipan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sabtu itu diambil dari barang bukti Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu barang bukti itu dengan tawas.
Pilihan Editor: Pengacara Dody Prawiranegara Anggap Teddy Minahasa Hanya Mengada-ada Selama Persidangan