Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok ferienjob Sihol Situngkir memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 3 Maret 2024. Berdasarkan pantauan Tempo, Sihol datang bersama ketiga pengacaranya pada pukul 10.41 WIB dan keluar dari Bareskrim Polri pada pukul 21.41 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Sihol diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 20.00 WIB, dan diberi 48 pertanyaan tentang apa saja yang dilakukan dan proses kronologi ferienjob.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan ferienjob ini adalah bukan magang,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri pada Rabu malam, 3 Maret 2024.
Namun, pengacara Sihol Situngkir yakni Sandi Situngkir menjelaskan kliennya diberi 44 pertanyaan ihwal latar belakang Sihol dan penjelasan soal kampus merdeka.
“Yang penting kami jelaskan bahwa kami membantah penjelasan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang menyatakan tidak memiliki hubungan kerja dengan Prof Sihol,” kata Sandi, usai pemeriksaan terhadap kliennya di Bareskrim.
Sandi mengatakan, Sihol sudah menjadi dosen tidak tetap di UNJ sejak 2010 dan hingga saat ini masih membimbing beberapa mahasiswa pascasarjana S3.
Selanjutnya Sihol Situngkir menyatakan ferienjob bukan magang mahasiswa...
Bareskrim Sebut Sihol Situngkir Menyatakan Ferienjob Bukan Program Magang
Dirtipidum Djuhandhani menyampaikan penjelasan Sihol bahwa ferienjob bukan termasuk program magang akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. “Karena yang selalu disampaikan oleh universitas, ferienjob adalah program magang,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pengiriman program magang mahasiwa ke negera Jerman melalui program Fereinjob.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program ferienjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Dalam kasus dugaan TPPO ini, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. “2 orang berada di Jerman,” jelas Djuhandhani. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka.
Kelima tersangka ini terdiri dari sihol Situngkir alias SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Dua tersangka lagi berada di Jerman yaitu Enik Rutita alias Enik Waldkonig (perempuan) 39 tahun, Amisulistiani alias Ami Ensch (perempuan) 37 tahun.
Kelima tersangka kasus TPPO berkedok ferienjob itu dikenakan pasal 4 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara paling singkat 3 juta dan denda minimal Rp 120.000.000 maksimal Rp 600.000.000.
Pilihan Editor: Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok