Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Status Tersangka Luna Maya Diprediksi Tetap Menggantung

Pakar hukum pidana memprediksi polisi bakal terus menggantung status artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi. Berikut 3 alasannya.

9 Agustus 2018 | 07.00 WIB

Cut Tari, Ariel dan Luna Maya (Dok.Tempo / siezhien.wen.ru)
Perbesar
Cut Tari, Ariel dan Luna Maya (Dok.Tempo / siezhien.wen.ru)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Aristo Marisi Adiputra memprediksi polisi bakal terus menggantung status dua artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul video porno mereka masing-masing bersama artis penyanyi Ariel Peterpan—kini Ariel Noah—beredar di internet pada 2010.

Baca:
Kasus Video Luna Maya, Kenapa LSM Asal Solo Ini Terus Mengawasi?
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Luna Maya dan Cut Tari

Menurut Aristo, polisi pertama-tama akan beralasan kesulitan mengumpulkan alat bukti. Luna Maya dan Cut Tari dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang sesuatu yang melanggar kesopanan. Pasal tersebut menyangka keduanya ikut terlibat mendistribusikan konten bermuatan pornografi.

Polisi juga diyakininya kesulitan menafsirkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai korban atau orang yang terlibat kriminalitas dalam kasus ini. Ini yang dianggap Arsito menjadi pertanyaan terbesar. "Mereka korban atau ikut melakukan kejahatan? Polisi pasti kesulitan mengumpulkan bukti dan mendefinisikannya," tutur Aristo.

Kalaupun harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dianggap tidak mudah karena bisa diuji melalui praperadilan. Menurut Aristo, kemungkinan kasus akan terus digantung semakin besar karena adanya alasan ketiga, yakni “Ini bukan yang pertama kasus menggantung 7-8 tahun.”

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menetapkan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi pada 2010.  Berkas Luna Maya dan Cut Tari sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menganggap berkas belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan ke Mabes Polri.

Baca juga:
Penyidik Mabes Polri Akan Memeriksa Kembali Luna Maya, Jika ...

Sedang pada Januari 2011, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel bersalah. Pelantun album di antaranya Bintang di Surga itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.

Hukumannya, Ariel Peterpan--kini Ariel Noah--harus mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara perkara Luna Maya dan Cut Tari tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus