Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap Meikarta, KPK Angkut Dua Koper dari Ruang Kerja Sekda Jabar

KPK menetapkan Iwa Karniwa tersangka kasus suap Meikarta karena menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah.

31 Juli 2019 | 15.56 WIB

Polisi menjaga pintu ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa saat penggeledahan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menyangka suap itu terkait dengan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.  TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Polisi menjaga pintu ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa saat penggeledahan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menyangka suap itu terkait dengan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung- Petugas KPK menyelesaikan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Lantai 2, sayap timur, Gedung Sate, Bandung, sekitar pukul 15.30 untuk penyidikan kasus suap Meikarta. Rombongan petugas meninggalkan ruang kerja dengan menyeret dua koper besar hitam, dan satu kardus. Tidak ada keterangan dari rombongan petugas KPK hingga meninggalkan Gedung Sate dengan menggunakan dua mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, Asisten Administrasi, Sekretariat Daerah Jawa Barat Dudi Sudrajat Abdurachim membenarkan adanya petugas KPK yang memeriksa ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di lantai 2 Gedung Sate, Bandung. “Ya benar, ada surat tugasnya,” kata dia, Rabu, 31 Juli 2019.

Dudi sempat memasuki ruang kerja Sekda Iwa Karniwa. Lebih dari setengah jam dia berada di ruangan yang pintu masuknya dijaga dua petugas polisi bersenjata laras panjang. Rombongan petugas KPK terdiri dari delapan orang memeriksa seluruh ruangan. “Semua ruangan.”  Ruang Staf, Ruang Sekrpri Sekretaris Daerah, dan ruang kerja Sekretaris Daerah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rombongan petugas KPK mendatangi Gedung Sate, Bandung, dan langsung meminta ditunjukkan ruang kerja Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. "Tadi datang jam 09.45."

Rombongan petugas yang datang menggunakan dua mobil itu sempat menolak menandatangi buku tamu yang disediakan di lobi Gedung Sate. Rombongan petugas yang memperkenalkan diri dari KPK itu meminta di antar menuju ruang kerja Sekda Jawa Barat yang berada di Lantai 2 di sayap timur Gedung Sate.

Pengakuan petugas keamanan yang mengantarkan rombongan KPK, petugas yang datang sekitar 8 orang. Mereka masuk ke Ruang Kerja Sekda, lewat pintu masuk ruang Sekpri Sekda.

Ruangan kerja Sekda Jawa Barat saling berhubungan dengan ruangan Sekpri dan Staf. Ruangan Sekretaris Daerah bernomor 3.45 dan dua ruangan yang digunakan staf dan Sekpri Sekretaris Daerah bernomor 3.44 dan 3.43.

Petugas keamanan yang sempat menemani rombongan KPK itu melihat petugas KPK memeriksa semua isi ruangan. "Semuanya. Ruang staf, Sekpri, dan ruang Sekda," kata petugas keamanan Gedung Sate. 

Dua polisi berseragam dengan bersenjata laras panjang berjaga di pintu masuk ruang Sekpri Sekda, akses utama menuju ruangan kerja Sekretaris Daerah. "Kami diminta menutup akses," kata salah satu petugas polisi itu.

KPK menetapkan Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus menjadi tersangka. KPK menyangka Iwa menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perubahan rencana dan tata ruang diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas.

Bortholomeus menjadi tersangka karena pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia disangka memberi suap Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses perizinan.

Penetapan dua tersangka ini menambah panjang jumlah pelaku suap Meikarta. KPK telah menjerat 9 orang tersangka sebelumnya, yakni Bupati Neneng serta 4 pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Neneng cs. terbukti menerima suap dengan total Rp16,18 miliar dan Sin$270 ribu. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Anak buahnya divonis 4,5 tahun penjara.

Pemberi suap, mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga anak buahnya dihukum antara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

 

AHMAD FIKRI | ROSSENO M. AJI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus