Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin, menjalani sidang perdananya pada hari Kamis, 13 Juli 2017, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tungggal Utama. Suap itu terkait dengan pengaturan anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara.
"Terdakwa diduga mengetahui dan mengusulkan program tambahan pembangunan proyek optimalisasi dan pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto.
Menurut jaksa, suap ini berawal di bulan Juli 2015, saat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary, menginformasikan pada Abdul dan pengusaha Hong Arta John Alfred bahwa akan ada proyek di Maluku dan Maluku Utara dalam program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tahun 2016.
Dalam dakwaan disebutkan, Amran memperkenalkan Musa dengan Abdul. Beberapa hari kemudian, Abdul dan Amran menyetujui bahwa mereka akan memberikan fee kepada Musa senilai 8 persen dari proyek yang akan digarap oleh Abdul dan pengusaha So Kok Seng (Aseng), komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Abdul Khoir dan Aseng, menurut jaksa, menjanjikan fee tersebut untuk dua program berbeda: Rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp52 milyar yang akan dikerjakan oleh Abdul dan proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 56 miliar yang akan dikerjakan oleh Aseng.
Jaksa menyebutkan, dari kesepakatan tersebut, Musa dijanjikan Rp4,48 miliar untuk proyek jalan Taniwei-Saleman dan Rp3,52 miliar untuk proyek rekonstruksi Piru-Waisala.
Menurut jaksa, Musa juga menemui dan memberikan rekomendasi usulan program aspirasi kepada Ayi Hasanudin selaku kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR berupa peningkatan kapasitas beberapa jalan di Maluku.
Jaksa menyebutkan, transaksi dilakukan dengan beberapa perantara: Erwantoro dan Jailani, Mutakin dan Jailani. Akhirnya, kedua proyek tersebut disetujui oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian PUPR RI serta masuk dalam DIPA Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Musa didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 joencto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Musa telah melayangkan keberatan dan akan menjalani sidang eksepsi pekan depan.
Kasus suap ini terungkap setelah tertangkapnya anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada 2015. Dalam penyidikan, akhirnya kasus ini menyeret sejumlah anggota DPR termasuk Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro, yang telah divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara. Damayanti divonis 4,5 tahun penjara.
STANLEY WIDIANTO | YY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini