Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap Wahyu Setiawan, Kader PDIP Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kader PDIP Saeful Bahri dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

6 Mei 2020 | 19.01 WIB

Pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Pemyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalani proses persidangan dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Pemyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalani proses persidangan dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Awalnya, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU pada 11 April 2019 bahwa calon legislatif PDIP dapil Sumatera Selatan I atas nama Nazarudin Kiemas meninggal. Namun, nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu.

Pada 21 Mei 2019, KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara terbanyak oleh Riezky Aprilia sebanyak 44.402 suara. Di Dapil yang sama, Harun Masiku mendapat suara 5.878.

Pada Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas. Alasannya, meski namanya sudah dicoret tapi Nazaruddin masih mendapatkan 34.276 suara.

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Belakangan, KPU menetapkan Riezky menjadi anggota DPR. Di sini lah kemudian, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu lewat Saeful Bahri agar bisa menjadi anggota DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus