Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pelucutan atau pemotongan bagian-bagian kapal IK Merdeka milik Malaysia. Ketiga pelaku warga negara Indonesia itu adalah IR selaku nakhoda, THS yang berperan mengurus dokumen dan JC yang membiayai pemotongan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku sempat masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya pada Senin, 23 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Januari 2018. Berkas perkara kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat itu, kata Ganis, kapten IR membelokkan kapal dari Merak, Banten ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu dan selanjutnya menyembunyikannya di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara. Padahal, kata dia, kapal itu harusnya kembali ke Malaysia.
"Di Tanjung Priok, kapal tersebut dipotongi dan kemudian dijual," kata Ganis.
Menurut Ganis, bagian kapal pembersih pipa bawah laut tersebut yang dipotongi pelaku diantaranya adalah bagian navigasi, helideck dan kabel-kabel. Kerugian dari pencurian itu ditaksir Ganis mencapai Rp 100 miliar. "Hanya tersisa casing saja," ujarnya.
Ganis mengatakan nakhoda IR dan kawan-kawan nekad melakukan aksinya karena gajinya tidak dibayar oleh perusahaan pemilik kapal, yakni Marine Ltd selama tiga bulan. IR sempat melakukan gugatan perdata soal gaji itu ke Pengadilan Negeri Serang, Banten namun ditolak. "Karena tidak puas, pelaku melakukan upaya untuk menguasai kapal," kata dia.