Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 4 Kilogram Ganja  

Tersangka sudah lama diburu polisi.

7 Mei 2015 | 14.22 WIB

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap dua pengedar ganja di Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu malam, 6 Mei 2015. Dari tangan mereka, polisi menyita 4 kilogram ganja. 

"Dua bandar ganja yang kami tangkap tersebut adalah Reza Firmansyah, 38 tahun, dan Wajihudin, 40 tahun," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Maulana Mukarom, Kamis, 7 Mei 2015.

Wajihudin adalah pengedar ganja yang sudah lama menjadi buruan polisi. Polres Bogor Kota mengirim satu tim untuk mengejar lelaki itu yang diketahui berada di Kampung Gebang, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin. "Saat itu kami tidak mendapatkan barang bukti," ujar Maulana. 

Namun, saat polisi memeriksa telepon genggam lelaki itu, ternyata ada pesan pendek yang isinya memberitahukan bahwa Wajihudin baru saja mengirim ganja 4 kilogram kepada Reza. Polisi langsung menangkap Reza di rumahnya di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, tidak jauh dari rumah Wajihudin. "Ganja itu disembunyikan di lemari pakaian," tutur Maulana.

Menurut Maulana, pada hari yang sama, jajarannya juga menangkap seorang pengedar sabu di Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka disita 1,5 ons sabu. Tersangka juga diburu polisi karena kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bogor.

M. SIDIK PERMANA


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus