Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri hari in, Jumat, 16 Oktober 2015, diperiksa sebagai saksi pelapor pencemaran nama baik yang dilakukan Sarpin Rizaldi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski mengaku dibuat repot oleh Hakim Sarpin, Taufiq mengaku tak dendam dan sakit hati. "Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu dengan adanya tuduhan tersebut," kata Taufiq di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2015.
Pada 1 Oktober 2015, Taufiqurrohman resmi melaporkan balik Sarpin Rizaldi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara. Taufiqurrohman yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor terkait laporannya, ingin memberi pelajaran kepada Sarpin.
"Saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu, kita buat masalah ini biar sama-sama repot. Kalau enggak mau repot, ya, ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini," tantang Taufiqurrohman.
Menurut Taufiqurrohman, Sarpin seharusnya tidak perlu mengadukan apa-apa.
"Enggak elok kita sama-sama pejabat negara, apalagi antara saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan. Kalau sampai lanjut, apa kata dunia hakim internasional?" ujarnya.
Sebelumnya Badan Reserse dan kriminal Mabes Polri menetapkan status tersangka bagi Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisoner Komisi, Taufiqurrahman Syahuri, dalam pengaduan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi.
Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Menanggapi laporan ini, Taufiqurrohman melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara. "Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar pengacara Taufiq, Dedi Junaedi.
ANTARANEWS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini