Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, mengungkap salah satu aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berpolemik. Aset itu, yakni gedung Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, yang terbengkalai sejak 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengaku heran melihat perjanjian kerja sama antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). “Yang cukup menarik, yang aset Lombok Barat, Lombok City Center (LCC) itu sudah kami lihat itu asetnya Pemda. Dibikin mall, kemudian itu di perjanjiannya jangka waktunya itu tidak tentu,” kata dia usai sosialisasi di DPRD Kota Mataram, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, tidak ada jangka waktu yang jelas dalam perjanjian tersebut. “Sampai kapan pun lah, perjanjian macam apa itu kan,” tuturnya.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan, yakni LCC ke tahap penyidikan. "Penanganan kasus aset LCC sudah masuk penyidikan," kata juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera, seperti dilansir Antara, Kamis.
Dia menegaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil gelar. Penyidik telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara. “Jadi, sudah ada indikasi kerugian berdasarkan hasil ekspose dengan auditor," ujar dia.
Dalam tahap penyidikan, Efrien menegaskan bahwa penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan tindak lanjut hasil ekspose. Pemeriksaan saksi kembali diagendakan. “Tinggal tunggu hasil (audit), pemeriksaan saksi jalan," ucap dia.
Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat, yakni PT Patut Patuh Patju (Tripat) terseret pidana. Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.