Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. "Iya, datang (untuk pemeriksaan)," kata Lyra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2018.
Lyra enggan berkomentar banyak ketika awak media massa melontarkan pertanyaan terkait dengan penetapan sebagai tersangka. Dia mendatangi Polda Metro Jaya didampingi sang suami, Fadlan Muhammad, yang juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan Lyra sebagai tersangka pada Kamis ini. Argo mengatakan materi pemeriksaan pertama terhadap Lyra sebagai tersangka terkait dengan pernyataan melalui media sosial yang diduga mengandung unsur pidana.
Baca: Pengacara Lyra Virna Ancam Gugat Polda, Argo: Hati-hati Ngomong
Sebelumnya, pemilik ADA Tour, Lasti Annisa, mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.
Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Lasti melaporkan Lyra Virna yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini