Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Imigrasi Jaring 170 WNA Pelanggar Izin Tinggal, Terbanyak dari Nigeria

Penangkapan ratusan WNA pelanggar izin tinggal dilakukan petugas Imigrasi dari sejumlah apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan

19 Mei 2025 | 05.25 WIB

Tiga orang warga negara asing asal Pakistan pengguna paspor palsu yang ditangkap Imigrasi berinisial MZ (tengah), TS (kiri), dan SZR (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tiga orang warga negara asing asal Pakistan pengguna paspor palsu yang ditangkap Imigrasi berinisial MZ (tengah), TS (kiri), dan SZR (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar selama tiga hari pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

WNA yang ditangkap paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Mereka diangkut dari sejumlah apartemen dan pusat perbelanjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas. "Kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi,"kata Yuldi melalui siaran tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.

Petugas Imigrasi juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Dalam operasi itu Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menciduk 170 WNA. Rinciannya, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang overstay.

Pengawasan terhadap para WNA ini dimulai sejak Rabu, 14 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Mereka diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 78 mengatur tentang orang asing pemegang izin tinggal yang melebihi masa berlaku, sementara Pasal 123 mengatur sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Sanksi Deportasi dan Penangkalan 

Para WNA tersebut juga terancam sanksi administratif berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga sepanjang 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut terlibat.

Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.Operasi ini merupakan respons atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA, termasuk membuat keributan di tempat umum.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. “Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” ujar Yuldi.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berskala nasional.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” kata Agus.

 

Pilihan Editor: Minim Seleksi Turis Bali

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus