Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tiga Kasus yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani sebagai Tersangka

Ahmad Dhani mengatakan sudah pernah sebelas kali menjadi tersangka.

20 Oktober 2018 | 06.02 WIB

Ahmad Dhani. Instagram
Perbesar
Ahmad Dhani. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 18 Oktober 2018. Penetapan status Ahmad Dhani sebagai tersangka itu bukan yang pertama kalinya. Pentolan grup Dewa 19 ini bahkan mengatakan sudah 11 kali menjadi tersangka. Berikut beberapa kasus yang pernah menyeret Ahmad Dhani sebagai tersangka:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kasus Dugaan Makar dan Pelanggaran UU ITE

Pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani pernah diciduk tim kepolisian di hotel Sari Pan Pacific Jakarta pukul 05.00 WIB. Alasannya, Dhani beserta beberapa orang lainnya diduga akan melakukan makar.

Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani. "Sudah tersangka, kan ditangkap, mana ada saksi ditangkap." kata Boy Rafli Amar kepada wartawan, Jumat, 2 Desember 2016 lalu.

2. Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani juga pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) pada 28 November 2017. Kasus ini bermula dari laporan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017.

Laporan tersebut terkait dengan cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan saat itu, Komisaris besar Iwan Kurniawan, menyatakan penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana. "Akhirnya kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Iwan, 28 November 2017.

3. Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyinggung Banser.

"Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 18 Oktober 2018.

Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan oleh Banser terkait videonya yang diduga menyebut menyinggung banser. Video itu viral saat kedatangan Ahmad Dhani di Surabaya ditolak oleh kelompok ormas yang berpakaian Banser beberapa waktu lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus