Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan terhadap selebritas Vicky Prasetyo oleh mantan istrinya, Vivi Paris. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Vicky dilaporkan atas dugaan penggelapan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan mengatakan bahwa Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya telah menerima laporan Vivi Paris pada Senin, 10 Januari 2022. Menurut dia, laporan tersebut kini tengah dipelajari oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Vivi diwakilkan oleh pengacaranya, Faisal. Ia mengatakan bahwa kliennya mulanya menjalin kerjasama dengan Vicky dalam membangun kelab malam.
Vivi Paris menyetorkan uang Rp 100 juta yang ditransfer ke rekening adik Vicky. Namun, hingga kini Vivi tak mendapat kejelasan terkait keberlangsungan kelab malam tersebut, termasuk soal keuntungannya. Atas dasar itu, ia menduga Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan.
Adapun laporan Vivi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/146/1/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal kemarin. Dalam laporan itu, Vicky Prasetyo diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.