Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil meringkus Onasis alias Ona, seorang kurir sabu dari sindikat jaringan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas I Tangerang. Hal itu diungkap BNN Banten pada Rabu pagi, 6 Mei 2015.
Tersangka yang bekerja sebagai kuli kayu ini ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Maret 2015.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 ons narkotik jenis sabu yang sudah disimpan dalam berbagai kemasan siap edar. Barang bukti sabu tersebut kemudian dihancurkan menggunakan blender oleh petugas di hadapan tersangka.
Tersangka ditangkap petugas BNN Banten karena merupakan salah satu pelaku dari sindikat jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam LP Pemuda Kelas Satu Tangerang. Tersangka adalah kaki-tangan Riki Handriyani, narapidana yang kini mendekam di LP tersebut.
Sindikat jaringan LP ini biasanya melakukan aksi dengan menyimpan sabu di suatu tempat, salah satunya di dekat halte bus di wilayah Plumpang, Jakarta Utara, atas perintah Riki Handriyani melalui ponsel. Kemudian sabu tersebut diambil pelaku Onasis kemudian dikemas menjadi berbagai paket siap edar.
Selanjutnya paket sabu diantar dan diserahkan kepada pemesan atau pembeli yang merupakan pengedar sabu di wilayah Serang. Pemesan berkomunikasi langsung dengan Riki Handriyani, baik untuk urusan pemesanan maupun pembayaran. Dalam sekali transaksi, Onasis mendapat imbalan 1 gram sabu yang dia konsumsi sendiri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Usi Sulistyawati mengungkapkan, dari 6.000 narapidana yang mendekam di LP di wilayah Banten, 70 persen terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Untuk menekan peredaran narkoba dari dalam LP, pihaknya masih kesulitan.
DARMA WIJAYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini