Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Viral Penghinaan Betawi, Penjaga Proyek Properti di Bekasi Dibekuk Saat Karaoke

Pria yang melontarkan penghinaan orang Betawi terancam hukuman lima tahun penjara.

19 Oktober 2021 | 07.00 WIB

Ketua Umum Jawara Jaga Kampung, Baba Daniem Sada (tengah) melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Betawi ke Polres Metro Bekasi Kota. Instagram
Perbesar
Ketua Umum Jawara Jaga Kampung, Baba Daniem Sada (tengah) melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Betawi ke Polres Metro Bekasi Kota. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial VLL, 50 tahun, karena melontarkan penghinaan terhadap orang Betawi. Ujaran kebencian pria itu viral di media sosial karena menyinggung orang Betawi dan memicu reaksi dari sejumlah tokoh seperti Damin Sada di Bekasi dan Haji Lulung di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Supriyadi mengatakan, tersangka ditangkap di Slawi, Jawa Tengah pada Ahad kemarin. Tersangka diduga melarikan diri ke sana setelah videonya viral di media sosial. Ketika dibekuk, VLL sedang asyik karaoke.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melarikan diri karena mengetahui perbuatannya telah viral," kata Supriyadi di Bekasi, Senin, 18 Oktober 2021.

Ucapan VLL yang dianggap menyinggung orang Betawi ketika menginterogasi seorang pemuda yang masuk ke dalam kawasan proyek milik pengembang PT PP Property di Pekayon, Bekasi Selatan pada Selasa malam pekan lalu.

"Tersangka menanyakan identitas dan tujuan masuk ke dalam proyek," kata Supriyadi.

Jawaban pemuda itu berbelit sehingga tersangka marah dan mengeluarkan kata-kata bermuatan SARA. Bersamaan dengan itu ada yang mengambil videonya, dan viral di media sosial. Tokoh Betawi di Bekasi Damin Sada melaporkan pria di video ke polisi. Haji Lulung di Jakarta juga bereaksi.

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Tersangka terdeteksi keberadaannya di Slawi, Jawa Tengah. Polisi lalu menangkapnya. Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebuah flashdisk yang berisi rekaman dan buah baju milik tersangka.

Penyidik menjerat pria yang melontarkan penghinaan orang Betawi itu dengan pasal 16 Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras, etnis atau Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya hukuman lima tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus