Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Hawaai—Hawaii akan menjadi negara bagian pertama yang menggugat larangan terbaru Presiden Donald Trump terhadap warga dari enam negara mayoritas Muslim ke Amerika Serikat.
Seperti dilansir NBC News, Rabu 8 Maret 2017, gugatan diajukan oleh Jaksa Hawaii Douglas C. Chin, kepada hakim federal di Hawaii. Ia meminta hakim untuk membekukan aturan terbaru tersebut.
Baca: Trump Cabut Irak dari Daftar Pengetatan Aturan Imigrasinya
"Larangan terbaru ini tak lain adalah Larangan Muslim 2.0. Dengan dalih keamanan nasional, aturan ini mengancam imigran dan pengungsi,” kata Douglas C. Chin, dalam pernyataan Senin lalu. "Aturan ini hanya akan membuka pintu bagi diskriminasi lain."
Sebelumnya Hawaii bersama sejumlah negara bagian lain seperti Washington menggugat dan berhasil membekukan larangan imigrasi Trump yang dikeluarkan pada 27 Januari lalu.
Baca: Teken Larangan Muslim Baru, Donald Trump Menuai Kecaman
Jaksa Negara Bagian Washington, Bob Ferguson, menyatakan masih mempelajari aturan terbaru ini, meski menurut dia sama buruknya dengan aturan yang lama.
Aturan terbaru yang akan berlaku pada 16 Maret—15 Maret di Hawai--tidak jauh berbeda dengan aturan pertama yang diteken pada 27 Januari 2017.
Yang berbeda kali ini Irak dikeluarkan dari daftar, sementara enam negara lain tetap sama yakni Iran, Libya, Sudan, Somalia, Suriah dan Yaman. Mereka dilarang masuk ke AS selama 90 hari sejak aturan ini diterbitkan.
Larangan Muslim pertama menimbulkan kekacauan di bandara di seluruh Amerika Serikat. Ribuan mahasiswa, dosen hingga pemegang kartu hijau—tanda kependudukan permanen—ditahan bahkan dideportasi.
Setelah diprotes berhari-hari dan didugat ke pengadilan, sejumlah hakim federal membekukan perintah imigrasi itu. Trump membantah bahwa aturan itu mendiskriminasi umat muslim. Tapi selama masa kampanye, Trump berjanji akan menghalangi Muslim masuk ke Amerika Serikat.
THE WASHINGTON POST | NBC NEWS | SITA PLANASARI AQUADINI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini