Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Malaysia Adili Hani Yahya, KBRI Beri Bantuan Hukum  

Warga Indonesia ditangkap di Malaysia karena diduga terlibat jaringan teroris Al-Qaeda.

23 Oktober 2015 | 13.45 WIB

Anggota tim Densus 88 melakukan penggerebekan dan penangkapan teroris di salah satu rumah kontrakan di Kampung Batu Rengat, Bandung, Rabu (8/5). Tim Densus 88 bersama tim gabungan lainnya menggerebek sebuah kontrakan yang di dalamnya terdapat empat terori
Perbesar
Anggota tim Densus 88 melakukan penggerebekan dan penangkapan teroris di salah satu rumah kontrakan di Kampung Batu Rengat, Bandung, Rabu (8/5). Tim Densus 88 bersama tim gabungan lainnya menggerebek sebuah kontrakan yang di dalamnya terdapat empat terori

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia, Herman Prayitno, mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Hani Yahya Assagaf di persidangan perkara terorisme di Malaysia. "Kalau sudah siapkan pengacara," kata dia saat dihubungi, Jumat, 23 Oktober 2015.

Sampai saat ini, kata dia, pengadilan Malaysia belum menyidangkan pria berusia 39 tahun yang diduga terlibat jaringan teroris Al-Qaeda di Semenanjung Arab itu. Namun, seperti dilansir Channel News Asia, persidangan Hani Yahya sudah dimulai sejak Kamis kemarin.

Hani ditangkap di Malaysia pada 24 September 2015. Ia bersama tiga tersangka lainnya dituduh terlibat jaringan terorisme Al-Qaeda di Semenanjung Arab. "Kami sudah beri tahu keluarga Hani tentang itu," kata Duta Besar Herman Prayitno.

Pengamat terorisme dari Lembaga Ketahanan Nasional, Wawan Purwanto, mendukung upaya pemerintah memberikan bantuan hukum. Soalnya, hanya dengan cara itu pemerintah bisa membantu WNI yang tertangkap di negara lain. "Itu pun kalau yang bersangkutan mau," ucap dia.

Menurut dia, setelah Malaysia menghapus Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security QAct), pengadilan teroris di Malaysia hampir mirip dengan di Indonesia. "Paling utama pembuktian tuduhan hakim," ucap Wawan.

Cara membuktikannya, Wawan melanjutkan, dengan menyajikan fakta-fakta keterlibatan orang yang diduga terlibat jaringan teroris. Selain itu, pernyataan saksi ahli juga menjadi pertimbangan hakim. Berbeda dengan ketika Malaysia masih menggunakan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri. Di sana, ujar Wawan, orang yang terjerat langsung dipenjara tanpa diadili terlebih dahulu.

ERWAN HERMAWAN

Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erwan hernawan

Erwan hernawan

Menjadi jurnalis di Tempo sejak 2013. Kini bertugas di Desk investigasi majalah Tempo dan meliput isu korupsi lingkungan, pangan, hingga tambang. Fellow beberapa program liputan, termasuk Rainforest Journalism Fund dari Pulitzer Center. Lulusan IPB University.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus