Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jenewa —Kepala Badan Dunia untuk Urusan Pengungsi,UNHCR, Filippo Grandi menyampaikan keprihatinannya mengenai larangan Muslim terbaru Amerika Serikat.
Seperti dilansir SF Gate, Selasa 7 Maret 2017, Grandi mendesak Amerika Serikat sebagai pendonor terbesar badan dunia itu, untuk mempertimbangkan kembali aturan ini.
Baca: Hawaii Akan Gugat Larangan Muslim Terbaru Donald Trump
“Meski sifatnya sementara, aturan ini akan menambah penderitaan bagi mereka yang terpengaruh, terutama pengungsi,” kata Grandi di Jenewa.
Grandi menekankan perlunya untuk melindungi orang-orang yang menyelamatkan diri dari konflik bersenjata yang mematikan, seperti Suriah.
Perintah tersebut diteken Presiden AS Donald Trump pada Senin lalu. Aturan ini menghalangi warga dari enam negara Muslim memasuki Amerika Serikat. Sementara Irak, sekutu penting AS dalam perang melawan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), dikeluarkan dari daftar.
Baca: Teken Larangan Muslim Baru, Donald Trump Menuai Kecaman
Dokumen baru itu mempertahankan larangan 90 hari bagi warga negara Suriah, Yaman, Sudan, Libya, Iran dan Somalia memasuki Amerika Serikat. Aturan mulai berlaku pada 16 Maret.
Selain menetapkan larangan bepergian, perintah tersebut juga membekukan pemberian status pengungsi selama 120 hari setelah tanggal pemberlakuan.
Pengungsi Suriah, yang dikatakan di dalam versi terdahulu sebagai dilarang tanpa batas waktu, akan diberi perlakuan yang sama dengan pengungsi dari negara lain.
Wakil juru bicara PBB Farhan Haq menegaskan bahwa pengungsi adalah orang biasa yang dipaksa menyelamatkan diri dari perang, kerusuhan dan penghukuman di negara asal mereka serta sangat memerlukan perlindungan maupun bantuan penyelamat nyawa.
"UNHCR menyatakan siap terlibat secara konstruktif dengan Pemerintah AS untuk menjamin semua program pengungsi memenuhi standar tertinggi buat keselamatan dan keamanan," ujar Haq dalam taklimat harian di Markas Besar PBB,.
Trump menandatangani larangan serupa pada 27 Januari, yang memberlakukan larangan atas warga negara dari tujuh negara Muslim untuk memasuki Amerika Serikat selama 90 hari, serta pengungsi selama 120 hari dan pengungsi Suriah tanpa batas waktu.
Seorang hakim federal Pengadilan Wilayah AS di Western District, Seattle, Washington, membekukan perintah di seluruh negeri itu pada 3 Februari. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeals di San Francisco.
SAN FRANSISCO GATE | AP | XINHUA | SITA PLANASARI AQUADINI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini