Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Korupsi Massal Anggota Dewan

Sungguh memalukan. Dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, 41 orang kini berada di penjara dan rumah tahanan.

5 September 2018 | 07.00 WIB

Ilustrasi korupsi
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sungguh memalukan. Dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, 41 orang kini berada di penjara dan rumah tahanan. Status mereka berbeda-beda, dari tersangka hingga terpidana, tapi tuduhannya sama: menerima uang suap dari pemerintah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus itu terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Ketua DRPD Kota Malang Arief Wicaksono lewat operasi tangkap tangan tahun lalu. Ia diduga menerima suap dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dalam kaitan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief dituduh mengambil jatah Rp 100 juta dari total suap Rp 700 juta. Sisa uang sogok itu kemudian dibagikan ke para anggota Dewan. Komisi antikorupsi juga sedang menyelidiki kasus gratifikasi Rp 5,8 miliar untuk anggota DPRD Kota Malang berkaitan dengan dana pengelolaan sampah.

Apa yang terjadi di DPRD Kota Malang menunjukkan betapa kotornya proses pengesahan anggaran daerah. Anggota Dewan menyalahgunakan fungsi budgeting untuk "memeras" eksekutif. Kepala daerah pun lebih memilih menyuap ketimbang menerapkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Fungsi pengawasan Dewan akhirnya menjadi kendur karena para wakil rakyat cenderung kongkalikong dengan eksekutif untuk melakukan korupsi bersama-sama.

Praktik kotor itu terjadi di banyak daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Modus yang sama dilakukan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Belum lama ini bekas Ketua DPR Setya Novanto dijebloskan ke penjara karena korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut fakta yang terungkap di pengadilan, puluhan anggota DPR dari berbagai fraksi juga turut menerima uang sogok dari konsorsium pemenang proyek e-KTP.

Itu sebabnya, langkah KPK terus-menerus membongkar korupsi para pejabat dan politikus perlu didukung. Diharapkan pula, hakim yang menangani kasus suap DPRD Kota Malang bersikap tegas. Para anggota DPRD sepantasnya divonis dengan hukuman yang seberat-beratnya. Hak politik mereka juga perlu dicabut.

Kasus DPRD Kota Malang ini juga menunjukkan urgensi larangan bagi bekas koruptor mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. DPR dan DPRD merupakan lembaga yang amat penting karena bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi ini tidak akan berjalan baik jika anggota Dewan mudah disogok.

Kalangan partai politik semestinya menyadari pentingnya menempatkan kader yang bersih, baik di legislatif maupun eksekutif. Mereka seharusnya mendukung aturan yang menjamin proses politik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bukan malah sebaliknya. Demokrasi di negara kita, termasuk partai politik, akan hancur bila korupsi di kalangan politikus dan pejabat dibiarkan merajalela.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus