Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari UU Pertahanan Negara itu, hanya satu yang diturunkan menjadi undang-undang organik, yakni tentang kewajiban warga negara turut serta dalam pertahanan negara dan penyelenggaraan wajib militer (UU No. 66/1958). Selebihnya, enam urusan diabaikan: wajib latih, tentara sukarela, pendidikan pendahuluan pertahanan rakyat, hubungan kekuasaan militer dengan pemerintah di masa perang, kedudukan hukum anggota angkatan perang, dan demobilisasi beserta segala akibatnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo