Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

3 Fraksi DPR Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu, Ini Anggota Dewan yang Menolak

Herman Khaeron mengatakan wacana pengajuan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilu 2024 berisi kecurangan.

6 Maret 2024 | 08.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ketiganya menyampaikan usulan itu melalui interupsi dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Aus meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Luluk mendukung hak angket untuk memberikan kepastian seluruh proses Pemilu 2024 dijalankan berdasarkan daulat rakyat. Sedangkan Aria meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap berbagai hal yang terjadi selama Pemilu 2024 melalui hak interpelasi dan hak angket.

Namun sejumlah politikus di parlemen tak setuju dengan wacana pengajuan hak angket tersebut. Berikut ini reaksi mereka:

1. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Herman Khaeron: Jangan Sampai Menuduh Pelaksanaan Pemilu 2024 Curang

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan wacana pengajuan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilu 2024 berisi dengan kecurangan. Menurut dia, hak konstitusional rakyat yang telah mencurahkan suaranya pada Pemilu 2024 bisa terdegradasi jika wacana hak angket itu berisi tentang tuduhan kecurangan.

“Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?” kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024, seperti dikutip Antara.

Herman mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu duduk permasalahan apabila ingin mengajukan hak angket. Menurutnya, wacana hak angket perlu didalami kembali supaya tidak ada informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket perlu dibahas secara bersama-sama.

"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Herman menambahkan DPR memiliki tugas mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.

"Jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Ini penting karena DPR merupakan bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu," katanya.

2. Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR, Kamrussamad: Aspirasi yang Sangat Mendesak Adalah Hak Sopir Angkot 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, lebih memilih membahas hak sopir angkot dibandingkan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.

Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III itu mengklaim hal itu adalah aspirasi yang partainya temukan di lapangan. “Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket, yang diperlukan mereka adalah hak para sopir angkot,” kata anggota Komisi XI DPR itu.

Menurut dia, masih banyak sopir angkot yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka. “Hak para sopir angkot, ribuan bahkan puluhan ribu yang anak-anak mereka, masa depannya, sekolahnya, belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ucap dia.

Kamrussamad mengatakan agar para anggota DPR RI tidak bereaksi berlebihan menanggapi hasil Pemilu 2024 karena tidak siap kalah. “Saya juga mau ingatkan jangan sampai respons dari teman-teman yang tidak siap kalah menunjukkan dalam sejarah kita merupakan respons terburuk dalam Pemilu reformasi ini,” ujar Kamrussamad.

Dia mengatakan dugaan kecurangan Pemilu seharusnya ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum. Menurutnya, sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Dia pun mengklaim tuduhan Pemilu curang sebagai hal yang sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi jika belum menggunakan instrumen hukum yang berlaku.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

Sapto Yunus

Sapto Yunus

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus