Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyayangkan adanya Deklarasi Damai kasus Talangsari 1989, yang dilakukan pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu di Lampung. Ia menilai deklarasi ini hanya bersifat formalitas dan justru menguntungkan para pelaku kejahatan kemanusiaan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para pelaku itu yang diuntungkan. Sebab dari sudut pandang hukum internasional, orang-orang ini yang diminta tanggung jawab secara umum," kata Usman dalam diskusi yang digelar di Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Usman menilai pelaksanaan deklarasi ini sangat ganjil dan tak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, deklarasi dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan HAM Wiranto dan tidak melibatkan pihak korban sama sekali.
Hanya ada satu orang yang disebut sebagai perwakilan korban dan menyepakati isi deklarasi damai itu. Sisanya, pihak yang menandatangani deklarasi ini dinilai Usman tak terlibat dan tak berhubungan sama sekali dengan peristiwa Talangsari.
"Deklarasi damai mengatasnamakan pelaku dan korban. Namun mereka tidak menjelaskan siapa pelaku dan korban," kata Usman.
Ada sembilan orang dengan dua saksi yang menandatangani deklarasi ini. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Wakil BUpati Lampung Timur, Dandi 0429 Lampung Timur, KPN Sukadana Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.
Dua orang yang menjadi saksi adalah Brigadir Jenderal TNI Rudy Syamsir selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Ferry Kusuma mengatakan banyak kejanggalan dalam deklarasi ini. Deklarasi damai memang bisa menjadi salah satu penyelesaian kasus ini. Namun hal itu harus dilakukan lewat proses pengungkapan kasus, pengakuan dari pelaku, dan rekonsiliasi.
Ferry menegaskan deklarasi ini tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dimaknai sebagai jawaban untuk kasus Talangsari. "Ada indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan dari pihak-pihak yang menandatangani deklarasi damai," kata Ferry.