Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahaya swafoto dengan KTP elektronik (e-KTP) lalu menjualnya di media online, seperti OpenSea melalui Non Fungible Token (NFT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Zudan dalam keterangannya, Ahad, 16 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zudan mengatakan, swafoto dengan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik sangat berbahaya. Sebab data tersebut dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, seperti pinjaman online.
Zudan mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan yang terdaftar di OJK, mensyaratkan foto KTP elektronik dan swafoto harus diunggah.
Menurut Zudan, ada sanksi menunggu bagi pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan. Ia menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Zudan melihat masyarakat perlu diedukasi terhadap pentingnya melindungi data pribadi. “Edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” kata dia.