Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan PT Amartha Mikro Fintek tak tergabung dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19. Budi juga mengatakan tak pernah ada nota kesepahaman yang dilakukan oleh perusahaan milik Staf Khusus Presiden Joko Widodo (stafsus Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memiliki SOP terkait dengan kerja sama. Harus ada pembahasan yang harus dituangkan dalam MoU dan tidak ada atau belum ada pembicaraan, meski pendahuluan," kata Budi kepada Tempo, Rabu malam, 15 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi Taufan disorot setelah ketahuan bersurat kepada para camat di seluruh Indonesia. Menggunakan kop garuda milik Sekretariat Kabinet dan mengatasnamakan Staf Khusus Presiden, Taufan meminta para camat mendukung perusahaannya dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.
Belakangan, Taufan meminta maaf karena menimbulkan kegaduhan dan dia menarik suratnya. Ia mengatakan Amartha ingin terlibat atas dasar kemanusiaan. Program itu juga diklaim tak menggunakan anggaran negara.
Budi Arie tak merinci seperti apa SOP yang ada untuk menjalin kerja sama. Namun ia mengatakan, Kemendes bertugas menerapkan aturan standar, prosedur, dan kriteria.
Adapun pihak luar yang ingin menjadi Relawan Desa Lawan Covid-19 itu harus meminta izin kepala desa untuk masuk desa. "Kalau mau masuk desa tentunya kan izin Kades karena dia sebagai ketua relawan," kata Budi.
Dalam struktur Relawan Desa Lawan Covid-19, kepala desa berperan sebagai ketua. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Dalam poin F tertulis bahwa Kementerian Desa membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan struktur yang diketuai kepala desa. Wakil relawan adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun anggotanya terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun atau yang setara, ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), pendamping desa sehat, pendamping lainnya yang berdomisili di desa, bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakakt, karang taruna, PKK, dan kader penggerak masyarakat desa (KPMD).
Ada pula mitra Relawan Desa Lawan Covid-19, yakni Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan pendamping desa.
Adapun tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 menurut surat edaran itu ialah sebagai berikut.
a. Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah:
1. Edukasi dan sosialisasi terkait Covid-19, dari gejala, cara penularan, hingga pencegahannya.
2. Mendata penduduk yang rentan sakit, seperti orang tua, balita, dan orang yang memiliki penyakut menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis.
3. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan ruang isolasi.
4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan di tempat umum seperti balai desa.
5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19.
6. Menyediakan informasi penting terkait penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, ambulans, dan lain-lain.
7. Mendeteksi dini penyebaran Covid-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, keluar masuknya warga desa ke daerah lain, mendata warga desa yang baru kembali dari rantau, dan memantau perkembangan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
8. Memastikan tak ada kegiatan warga berkumpul atau berkerumun, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan kegiatan serupa lainnya.
b. Melakukan penanganan terhadap warga desa korban Covid-19 melalui langkah-langkah:
1. Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat.
2. Penyiapan ruang isolasi di desa.
3. Merekomendasikan warga yang pulang dari daerah terdampak untuk mengisolasi diri.
4. Membantu menyiapkan logistik untuk warga yang diisolasi.
5. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah terkait warga yang diisolasi.
c. Melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota yakni Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta BPBD.