Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kemendikbudristek: BKT 2024 Perguruan Tinggi Alami Kenaikan Dibandingkan 2020

Kemendikbudristek sebut biaya kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri pada 2024 ini mengalami kenaikan dibanding pada 2020.

14 Mei 2024 | 21.50 WIB

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Perbesar
Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan, biaya kuliah tunggal atau BKT perguruan tinggi negeri (PTN) di 2024 mengalami kenaikan bila dibandingkan BKT di 2020. Kenaikan itu sekitar Rp1,5 juta sampai Rp 5 juta per tahun di semua program studi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ada selisih antara Rp1,5 juta sampai kira-kira Rp 5 juta per tahun untuk standar biaya,” di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di PTN. BKT ini nanti yang menjadi pertimbangan kampus untuk menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tarif UKT tidak boleh lebih besar dari BKT. 

Tjitjik mencontohkan kenaikan BKT sebuah program studi di 2020 dan 2024. Pada 2020, Program Studi Kesehatan memiliki BKT sebesar Rp 26 juta. Empat tahun kemudian, BKT program studi itu mengalami perubahan menjadi Rp 32 juta. “Kenaikan ini berlaku di semua program studi. Tapi kalau rumpun sosial selisihnya tidak terlalu besar,” kata Tjitjik.

Namun, ia mengatakan, program studi sama belum tentu mendapatkan BKT serupa. Ia mencontohkan, program studi manajemen bisnis di Universitas Tadulako tidak mendapatkan BKT yang sama dengan Program Studi Sarjana Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM), ITB. SBM ITB mendapatkan BKT lebih besar. “Karena SBM ITB memiliki akreditasi internasional,” kata Tjitjik.

Perbedaan itu karena penentuan BKT mempertimbangkan akreditasi program studi. Selain akreditasi, pertimbangan penentuan BKT didasarkan pada indeks kemahalan suatu wilayah. 

Tjitjik mengatakan, penentuan BKT dilakukan dengan memperhitungkan besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT mencakup keperluan ruang kelas, laboratorium, hingga indeks kemahalan suatu wilayah.

Namun, Tjitjik mengatakan, SSBOPT berubah sejak kehadiran Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) di antara rentang waktu 2019 dan 2020. Sejak saat itu, kampus diwajibkan menerapkan MBKM dalam kurikulumnya. Contohnya, kampus harus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memiliki pengalaman 1 sampai 2 semester di luar kampus. “Ini menjadi sistem internal kampus,” kata Tjitjik.

Dengan perubahan itu, Kemendikbudristek melakukan perhitungan ulang untuk menentukan SSBOPT pada 2023. Kemendikbudristek menambahkan beberapa komponen MBKM seperti kebutuhan mahasiswa untuk magang.

Pada 2024, Kemendikbudristek selesai merumuskan perubahan SSSBOPT. Perubahan itu tertuang dalam Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus