Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.

12 September 2024 | 18.45 WIB

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Kholik mengungkap beberapa persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Sejumlah persiapan yang sedang dirembukkan di antaranya termasuk aturan jumlah pendukung setiap pasangan calon yang diizinkan datang ke kantor KPU pada saat pengundian nomor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tidak serta merta pasangan calon membawa pendukung sebanyak-banyaknya. Itu akan dibatasi,” kata Idham kepada Tempo, pada Kamis, 12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keterangan Idham, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Mengacu pada jumlah awak pendukung paslon yang diizinkan hadir, Idham menyerahkan kepada KPU daerah. Adapun ketentuan jumlah pendukung setiap paslon yang boleh hadir ditentukan dari lokasi dan tempat penyelenggaraan pengundian nomor. “Sebaiknya pasangan calon itu mengajak pendukungnya tidak terlalu banyak,“ tutur Idham.

Persiapan tersebut, kata Idham, telah dibicarakan dalam rapat koordinasi KPU daerah dengan tim pasangan calon, sekaligus menjelaskan tempat, mekanisme, dan nomor urut. Sebagai gantinya, pihak KPU akan menayangkan secara langsung prosesi pengundian nomor urut melalui YouTube. 

“Kegiatan tersebut dapat disaksikan di rumah masing-masing para pendukung melalui live streaming di internet,” jelas Idham.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk wilayah Jakarta. Jumlah pendukung paslon Pilkada Jakarta yang dapat bergabung langsung saat pengundian nomor urut akan ditentukan oleh pihak KPU Jakarta.

Selain membatasi jumlah pendukung yang dapat hadir langsung, Idham menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengamankan penyelenggaraan pilkada mendatang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus