Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengharapkan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik Jokowi - Ma'ruf maupun Prabowo - Sandi dapat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada, Ahad 30 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca juga: KPU Umumkan Presiden Terpilih 30 Juni 2019
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami harapkan kedua paslon dapat hadiri penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis malam.
Selain kedua pasangan capres-cawapres, kata dia, pihaknya juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2019.
"Kami juga akan berikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk memberikan sambutannya pada acara tersebut dan diberikan kesempatan konferensi pers. Kami harapkan kedua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan kedua paslon punya waktu cukup," kata Arief.
Selain itu, pihaknya akan mengundang Bawaslu, DKPP serta mengundang kementerian atau lembaga yang akan menerima salinan putusan KPU, seperti Setneg, MA, MPR, DPR, dan MK.
"Kami juga mengundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU, seperti Kemendagri, TNI, Polri, Kemenlu," katanya.
Arief berharap para pihak yang diundang dapat hadir semua.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional KPU.