Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan

Pengamat hukum menilai pernyataan dukungan Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset adalah sinyal kuat adanya urgensi pengesahan RUU tersebut.

2 Mei 2025 | 09.00 WIB

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PRESIDEN Prabowo Subianto mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah hukum untuk menindak pelaku korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara. RUU Perampasan Aset, yang telah lama mengendap di DPR, menjadi sorotan karena memberi landasan hukum untuk menyita harta hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana.

Prabowo menegaskan sikapnya agar negara bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah korupsi ngga mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.

Di hadapan para buruh, Prabowo bertanya, “Setuju? Setuju bagaimana?” ujarnya lantang. “Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo disambut sorakan dan dukungan dari peserta aksi buruh yang sejak pagi memadati kawasan Monas. Pengesahan atau ditindaklanjutinya RUU Perampasan Aset adalah salah satu tuntutan buruh. 

Sebelumnya, Prabowo sempat menyinggung RUU Perampasan Aset ketika menjawab berbagai pertanyaan jurnalis dalam wawancara di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 6 April 2025. Dalam wawancara tersebut, dia menyatakan sikapnya terhadap penyitaan aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi.

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

RUU yang memiliki nomenklatur lengkap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menginginkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Dia menuturkan, untuk mencapai hal itu, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR. 

Menurut dia, terdapat 41 RUU yang masuk prioritas pada 2025, yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 4 Desember 2024.

Pada pertemuan dengan media di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum di Jakarta Selatan pada saat itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023. Namun pembahasannya tak berjalan lantaran bertepatan dengan momen tahun politik, yakni Pilpres 2024.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008. RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini masuk dalam Prolegnas, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas. 

RUU Perampasan Aset kembali masuk pada Prolegnas 2020-2024 dan pemerintah mengusulkan RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Namun DPR tak menyetujui usulan itu. DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati RUU ini masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Namun RUU tersebut tak kunjung dibahas DPR meski Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat presiden (surpres) ke parlemen.

Hingga akhirnya RUU Perampasan Aset kembali masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Menyangkut Persoalan Politik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memandang pembahasan RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan politik. Untuk saat ini, kata dia, pemerintah masih terus mengupayakan agar RUU tersebut menjadi pembahasan prioritas oleh DPR. 

“RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan bahwa ini menyangkut soal politik ya,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.

Dia menuturkan pemerintah terus berusaha mencapai kesepakatan dengan kekuatan politik yang ada melalui komunikasi, salah satunya dengan partai-partai politik. Pihaknya menilai langkah ini perlu dilakukan sebelum beleid yang mengatur soal mekanisme memiskinkan koruptor tersebut diajukan ke parlemen.

“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," tuturnya.

Sementara itu, dia menekankan sikap pemerintah sudah jelas, yakni mendorong RUU tersebut agar mendapat atensi. “Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” ujar dia.

Alasan RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hardjuno Wiwoho, menilai pernyataan dukungan Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset adalah sinyal kuat adanya urgensi pengesahan RUU tersebut.

“Dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap, maka merupakan peluang untuk membuktikan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan pernyataan Prabowo itu merupakan ujian nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi. Sebab, setelah adanya pernyataan Presiden, dia menyebutkan saat ini diperlukan komitmen para menteri di Kabinet Merah Putih dan mayoritas anggota DPR, yang merupakan partai-partai koalisi Presiden, menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas.

Hardjuno berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. Namun pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting dan wujud nyata komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Hardjuno menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif. Menurutnya, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Prabowo dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. “Apalagi belakangan ini, korupsi makin merajalela di Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan oleh pemerintah ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Dengan adanya pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh, Hardjuno menuturkan hal tersebut seharusnya menjadi sinyal pemutus kebuntuan politik tersebut. “Kalau Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sudah mengajukan dan Presiden Prabowo mendukung secara terbuka, maka sekarang tinggal eksekusinya,” kata Hardjuno.

Sebelumnya, Hardjuno mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum. Dia mengatakan pengesahan RUU tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Karena itu, dia mengatakan terdapat urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor menyembunyikan kekayaannya.

Dani Aswara, Hanin Marwah, Annisa Febiola, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kebijakan Dedi Mulyadi yang Disorot, Terbaru Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus