Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Setelah Komisi ASN Dibubarkan

Fungsi pengawasan KASN dinilai tumpang tindih dengan Kementerian Reformasi Birokrasi.

7 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Sejumlah Aparatur Sipil Negara beraktivitas di Jakarta, 2021. Dok Tempo/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara beraktivitas di Jakarta, 2021. Dok Tempo/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Usul pembubaran KASN sudah muncul sejak 2017.

  • Selama ada KASN, kepala daerah tidak bebas memilih pejabat.

  • Fungsi KASN dinilai tumpang tindih dengan Kementerian RB.

JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus