Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang dimohonkan oleh kubu Ganjar-Mahfud maupun kubu Anies Rasyid Baswedan-Adul Muhaimin Iskandar. Tim menyinggung soal politisasi bansos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, situasi kebatinan di MK setelah dikabulkannya perkara Nomor 90/PUU yang melenggangkan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden nampak sangat buruk dan mencoreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sehingga, kata Todung, dengan situasi kebatinan tersebut, MK sudah semestinya membuka mata hati dan kesadaran untuk menunjukkan kebenaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ke hadapan publik.
"Kami pastikan politisasi bantuan sosial itu ada," kata Todung dalam diskusi daring bertajuk "Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket, Keputusan MKMK?," Sabtu, 30 Maret 2024.
Selain adanya politisasi bansos yang mengalir deras saat masa kampanya, Todung melanjutkan, TPN juga memastikan bahwa dugaan mobilisasi kepala desa dan adanya intervensi alat kekuasaan adalah hal yang benar terjadi. "Sikap MK dalam menangani perkara gugatan ini akan berdampak pada kembali atau tidaknya kepercayaan publik pada MK," ujat Todung.
Kendati begitu, Todung tidak menjelaskan spesifik ihwal adanya bukti dugaan kecurangan proses pemilu tersebut. Dia mengatakan, salah satu bukti yang dikantongi oleh TPN, terjadi di sejumlah wilayah, misalnya di wilayah Sumatera. "Saya yakin Hakim Konstitusi masih memiliki nurani dan kesadaran," ucap Todung.
Kamis lalu, TPN berkeinginan menghadirkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah. Todung menjelaskan, keterangan Sri Mulyani diperlukan untuk mengetahui sejauh mana politik anggaran fiskal dalam kebijakan bansos disalurkan.
Keinginan untuk memanggil Sri Mulyani ini pun selaras dengan apa yang dimintakan oleh kubu Anies-Muhaimin dalam persidangan PHPU lalu. Kubu pengusung pasangan calon nomor urut 01 ini juga meminta agar Menteri Sosial, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Perekonomian hadir dalam kapasitas menjadi saksi.
Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, akan mencermati dan mempertimbangkan permintaan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Adapun dalam gugatannya, kubu Ganjar-Mahfud menggugat agar pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi lantaran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika pada proses pendaftaran Gibran.
TPN juga meminta agar proses pemungutan suara ulang dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara kubu Anies-Muhaimin berharap Mahkamah mengabulkan gugatannya agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Gibran sebagai calon wakil Prabowo di pemilihan presiden 2024.
ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU ke MK Timnas AMIN Salah Kamar, Bambang Widjojanto: Ada yang Tidak Paham