Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perpu MD3 Disebut Sudah di Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?

Sumber itu menyebutkan Perpu UU MD3 digunakan untuk mengambil alih kursi Ketua DPR dari PDIP. Partai banteng merupakan partai pemenang pemilu 2024.

1 Agustus 2024 | 14.36 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka agenda Pertemuan Kedua Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Foto DPR, Devi/Andri
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka agenda Pertemuan Kedua Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Foto DPR, Devi/Andri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mencuat isu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, akan keluar untuk mengganti mekanisme pemilihan ketua DPR. Perpu itu disebut sudah berada di meja Istana Kepresidenan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sejumlah narasumber - tiga di antaranya politikus Partai Demokrasi Indonesia perjuangan dan dua lainnya orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi di lingkaran Geng Solo, menyampaikan informasi ini kepada Majalah Tempo. Sumber itu menyebutkan Perpu UU MD3 digunakan untuk mengambil alih kursi Ketua DPR dari PDIP. Partai banteng merupakan partai pemenang pemilu pada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konfigurasi soal kursi ketua DPR menjadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR saat ini diatur dalam Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Ketua DPR dipercayakan kepada anggota DPR dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Pada periode 2019-2024, PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbanyak di DPR hasil Pemilu 2019, menunjuk Puan Maharani sebagai pemimpin DPR.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mempertanyakan soal wacana Perpu UU MD3. Dia juga menyangkal Perpu UU MD3 sudah ada di meja Presiden Jokowi.

“Ada-ada saja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Pratikno membantah bahwa Perpu MD3 sebagai kartu as untuk PDIP di tengah ketegangan pasca pilpres. “Imajinatif,” ucapnya.

Sejak pilpres 2024, posisi politik PDIP berseberangan dengan Presiden Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju (KIM)- gabungan parpol pengusung presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pemilu 2024 menempatkan PDIP sebagai partai pemenang pileg dan berpotensi meraih kursi terbanyak di DPR. Puan berpeluang besar kembali menduduki kursi Ketua DPR. Namun sampai saat ini PDIP belum menentukan sikap apakah bergabung ke Pemerintah Prabowo atau menjadi oposisi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim sampai saat ini belum dengar Perpu MD3 yang berpotensi mengganti mekanisme pemilihan pimpinan parlemen. “Apa kepentingan mendesaknya untuk dibuat Perpu?” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu melalui pesan suara kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dasco mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu ada tekanan politik kepada PDIP pasca pilpres 2024. Partai Gerindra merasa tidak melakukan tekanan tersebut. "Kami juga belum dalam tahap membahas, di koalisi apa menawarkan PDIP (masuk pemerintahan) atau tidak,” kata Dasco.

FRANCISCA ROSANA | ERWAN HERMAWAN

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus