Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PKS Menilai Putusan MK Soal UU ITE Mencegah Kriminalisasi terhadap Kritik Publik

PKS mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi.

2 Mei 2025 | 10.22 WIB

Juru bicara PKS Muhammad Kholid berkomentar terkait teror kepala babi yang menimpa Tempo saat ditemui di Depok, Sabtu, 22 Maret 2025. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Juru bicara PKS Muhammad Kholid berkomentar terkait teror kepala babi yang menimpa Tempo saat ditemui di Depok, Sabtu, 22 Maret 2025. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengapresiasi dua putusan Mahkamah Konstitusi ihwal kritik dan menyerang kehormatan dalam Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan, putusan MK itu mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kritik publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menyatakan, kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan di media sosial. Putusan itu memperjelas frasa "kerusuhan" dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kholid mengatakan, putusan Mahkamah itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi. Dia menganalogikan kritik publik sebagai vitamin.

"Mungkin terasa pahit, tapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi," kata Kholid dalam keterangannya, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut dia, negara yang kuat justru dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar kritikan publik. Anggota Baleg DPR ini mengatakan, nilai-nilai substansif dari demokrasi menjadi terawat dengan adanya putusan MK ini.

Selain itu, Kholid juga mengapresiasi putusan MK terhadap perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 ihwal UU ITE. Putusan itu mempertegas frasa "orang lain" dalam pasal menyerang kehormatan tidak berlaku bagi pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi.

Dia mengatakan, melalui putusan itu maka kritik yang ditujukan kepada institusi negara tidak bisa lagi dipidana, hanya karena dianggap menyerang nama baik. "Ini sebagai koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat," ucapnya.

Menurut dia, fondasi utama dalam demokrasi ialah kebebasan berekspresi. Dia khawatir bila mengkritik pemerintah bisa dipidanakan, maka akan meghambat kemajuan bangsa.

Di sisi lain, kata dia, perlu adanya penguatan literasi digital menyusul dua putusan MK tersebut. Kholid berujar, hal itu bertujuan agar ruang kebebasan yang kini dimiliki tidak disalahgunakan.

Menurut dia, kebebasan berekspresi semestinya diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif. "Bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebar disinformasi," katanya.

Demokrasi digital yang sehat, ujar dia, harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat sipil, hingga lembaga pendidikan. Misalnya, dengan pemenuhan regulasi yang adil dari pemerintah, dan warganya yang melek akan informasi.

"UU ITE perlu segera disesuaikan dengan putusan MK, agar masyarakat yang ingin mengkritik secara jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan," ucapnya.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus