Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

PPATK sudah mengirimkan hasil analisisnya itu ke KPK, Bawaslu, BIN, Polri, dan OJK.

10 Januari 2024 | 20.51 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengaku selama 2023 telah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Aparat Penegak Hukum (APH) perihal transaksi kejanggalan para peserta Pemilu 2024. “Pada 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan dua informasi kepada KPK, soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak terdaftar di dalam daftar calon tetap (DCT),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kemudian PPATK melaporkan dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan Polri, juga dengan satu informasi yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ada juga tiga informasi disampaikan kepada BIN. Tiga informasi disampaikan kepada Bawaslu,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan mengatakan PPATK mengidentifikasi ragam modus seperti penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh pihak yang bertindak untuk kepentingan penerima manfaatnya. “Ada juga menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota partai politik dan calon legislatif, memanfaatkan rekening lain, bukan rekening khusus dana kampanye untuk kepentingan pendanaan kampanye di 2024,” ujar Ivan.

PPATK, kata Ivan, juga menemukan penukaran adanya valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye dalam kontestasi Pemilu 2024. “Penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, dan ini sudah kami sampaikan juga kepada pihak berwenang yang diduga dikendalikan oleh anggota partai politik,” ujarnya.

“Berikutnya penyalahgunaan dana kredit yang mengalir kepada simpatisan yang diduga untuk kepentingan partai politik tertentu,” kata Ivan melanjutkan. Sebelumnya, Bawaslu merespons surat PPATK berisi temuan tentang dana kampanye Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 terindikasi berasal dari tambang ilegal dan sumber lainnya, seperti penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Surat tersebut sudah diterima Bawaslu pada 12 Desember 2023 dan isu beredar mengenainya spesifik menyebut nama Koperasi Garudayaksa Nusantara. Sementara KPK juga mengaku sudah menerima laporan PPATK soal transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak bisa menjelaskan secara detail mengingat temuan PPATK merupakan informasi intelijen. 

Ia mengatakan pimpinan KPK sudah meminta agar dipelajari. “Itu disposisi saya, direncanakan tindak lanjutnya. Kalau yang lain masih keluar kota,” ujarnya, Rabu, 20 Desember 2023.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus